Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku AR, pria 24 tahun, buruh, alamat Kecamatan Lingsar di kediamannya atas dugaan tindak pidana Curanmor pada Selasa 30 april 2024.
AR yang diketahui merupakan residivis tersebut diduga melakukan tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dimana TKP di halaman rumah korban di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., kepada media ini membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan anggotanya.
“Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban di Polsek Lingsar yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Lingsar, “jelasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian sekitar bulan Nopember 2023 sekitar pukul 18.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya diteras rumahnya di Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar, kemudian korban dan keluarganya beristirahat dan sekitar pukul 03.00 wita korban terbangun dan meninggalkan rumah untuk memetik sayur bersama istrinya.
Pada saat korban meninggalkan rumah sepeda motor miliknya masih berada di tempat korban memarkirnya. kemudian pada saat korban kembali kerumahnya sekitar pukul 06.00 wita. Saat itulah diketahui bahwa sepeda motor Korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah).
Baca juga:
Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri
|
Diketahui terduga pelaku masuk ke pekarangan dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras depan rumah yang mana kunci kontak sepeda motor berada di dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor tanpa seijin dan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut, terangnya
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar melaksanakan penyelidikan dan berdasarkan alat Bukti unit reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga dan barang bukti berupa sepeda motor milik Korban telah diamankan di Mapolsek Lingsar. Terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb)