Gubernur NTB : PT DNA akan Menyerap Semua Jagung Petani

    Gubernur NTB : PT DNA akan Menyerap Semua Jagung Petani
    Gubernur NTB yang kerap disapa Bang Zul.

    Mataram NTB - Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc., terus melakukan upaya untuk memastikan jagung petani dipulau Sumbawa dapat terserap dengan baik.

    "Insya Allah PT DNA akan menyerap semua jagung petani, "kata Bang Zul sapaan Gubernur NTB, Selasa (17/5/2022) di Mataram. 

    Dijelaskannya bahwa PT. DNA akan melakukan pembelian jagung petani dengan harga RP. 4.400, dan gudang sudah disiapkan di Kecamatan Woja dan Pekat Kabuaten Dompu.

    Untuk itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB telah bertemu Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI dan Jajarannya di Jakarta.

    "Pak Kadis Pertanian dan Perkebunan sedang mencari solusi bersama Pak Dirjen Tanaman Pangan dan Jajarannya sambil terus berkomunikasi dengan PT. DNA, pembeli jagung di NTB, "jelas Doktor Zul.

    Ditambahkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Muhammad Riadi, bahwa dari hasil diskusi,   Eksport tidak jadi pilihan Kementan, Jagung masih dibutuhkan di P. Sumatera dan Jawa. 

    'Kebutuhan ini lah yg akan di supplai oleh PT. DNA, "jelas Kadistambun.

    "Kami telah diskusi dengan Dirjen Tanaman Pangan, Direktur P2HP, PT. SEGER dan PT. DNA, " timpal Riadi.

    "Jadi mulai hari Rabu tanggal 18 Mei 2022,   Insya Alloh semua jagung di P.Sumbawa akan diserap oleh PT.DNA, "tutupnya .(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Umi Rohmi : Data Sangat Penting Dalam Mengambil...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur NTB: Jangan Pernah Ambil Keputusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya

    Ikuti Kami