Mataram NTB - Terkait 9 warga Dusun Tomang Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang diamankan Polda NTB atas dugaan tindak pidana Pengerusakan pasilitas milik Perusahaan PT. Esa Suwardana Thani (PT. EST) yang terletak di Dusun Tomang Omang.
Sekelompok warga dari Desa tersebut yang mengatasnamakan Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB mendatangi Polda NTB dengan maksud melakukan Hearing dan audiensi terkait pengamanan 9 warga tersebut. Mereka menilai warganya tidak bersalah sehingga memutuskan untuk melakukan hearing dan audiensi ke Polda NTB, Kamis (01/07/2024).
Dalam penjelasannya, Humas YIPU NTB Ali Wardana yang juga sekaligus sebagai juru bicara masyarakat setempat kepada awak media mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda NTB untuk mempertanyakan atas penahanan 9 Warga Dusun Tomang Omang yang menurut pihak Polisi atas tuduhan pengerusakan.
Menurutnya Warga tersebut tidak melakukan pengerusakan milik orang lain atau Milik Perusahaan PT. EST seperti yang dituduh, karena fasilitas perusahaan berupa Brugak / DAS yang dirusak oleh warga tersebut sebetulnya berada pada area Sempadan Pantai, oleh karenanya PT. EST tidak berhak mengklaim miliknya. Hal ini sesuai UU Sempadan Pantai No. 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2014, Peraturan Presiden No. 51 tahun 2016, serta Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 7 tahun 2011.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
“Berugak / DAS yang dirusakkan tersebut letaknya di Sempadan Pantai dimana pada Brugak di Lokasi I berada di 30 meter dari bibir pantai dan fasilitas Brugak di lokasi ke II berada di 8 meter dari bibir pantai. Itu artinya fasilitas tersebut berada di areal yang tidak boleh dikuasi oleh pihak manapun, “ucapnya.
“Sehingga menurut Juru bicara perwakilan Masyarakat Tomang Omang, Desa Selong Belanak ini tindakan warga tersebut tidak semestinya harus di tahan. Sekarang ini sudah lebih 2 minggu ke 9 warga itu ditahan, “tambahnya.
Selain soal meminta ke 9 warganya untuk segera dibebaskan, Ali sapaan akrab Humas YIPU NTB juga menceritakan kepada awak media tentang lokasi areal lahan yang di klaim milik Perusahaan PT. ENS.
Perusahaan ini sebetulnya telah melanggar kesepakatan dimana pada tahun 2020 Perusahaan tersebut dan warga telah sepakat bahwa PT ESN boleh membangun di areal yang tidak sedang bermasalah, hal ini sesuai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang di tandatangani Bupati Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah, Menejer PT. ESN, Kepala Desa Selong Belanak, serta perwakilan masyarakat Dusun Tomang Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Sejatinya, bahwa Areal yang dikuasai berdasarkan Surat HGB yang dipegang PT. ESN tersebut masih ada beberapa luas lahan yang bermasalah. Sesuai hasil investigasi YIPU NTB bahwa ada 15 warga setempat yang merasa memiliki kelebihan tanah dan hingga saat ini belum terselesaikan proses pembayaran. Disamping itu ada 6 warga lagi yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan Perusahaan tersebut.
“lahan tersebut masih bermasalah, oleh karena itu sesuai kesepakatan pihak perusahaan tidak boleh dulu membangun di lahan-lahan yang masih bermasalah sesuai kesepakatan, “jelasnya.
Dalam kesepakatan yang pernah ditandatangani kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi atas permasalahan yang ada terkait lahan yang dimaksud diantaranya 6 warga yang tidak mengakui adanya transaksi, kemudian masalah 15 pemilik lahan yang masih merasa ada kelebihan tanah dan belum diselesaikan.
“Kami menyayangkan tindakan Polisi dengan menahan warga tersebut atas tuduhan pengerusakan, padahal sebetulnya Berugak tersebut bukan berada dilokasi milik PT. ESN itupun berada di sempadan Pantai, “bebernya.
“Kami berharap Kapolda NTB agar meninjau kembali tindakan hukum yang diterapkan pada kasus ke 9 warga yang di tahan tersebut, “pungkas Ali.
Sementara itu Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya 9 orang yang diamankan atas laporan dugaan Pengerusakan.
Lanjutnya, prihal diamankan ke 9 warga tersebut karena menlakukan pengerusaksn, berbeda permasalahannya dengan masalah lahan atau kepemilikan.
“Misalkan ada hal yang belum sesuai dengan status kepemilikan lahan, maka silahkan menempuh jalur yang ada, silahkan layangkan gugatan. Sementara proses diamankan warga tersebut atas laporan pengerusakan, jadi persoalannya berbeda, “jelasnya.
Syarif sapaan akrab Dirreskrimum Polda NTB ini menghimbau masyarakat agar berikan kepercayaan kepada Polisi yang akan menangani persoalan pengerusakkan, sedangkan persoalan sengketa silahkan diselesaikan melalui jalur yang ada. Masyarakat dihimbau pula untuk tidak melakukan pengerusakan karena justru akan merugikan diri sendiri.
“Kepada seluruh masyarakat silahkan melaporkan setiap permasalahan yang ada di tengah masyarakat, bila itu tindak pidana maka pasti akan ditangani kepolisian, namun bila itu persoalan sengketa maka silahkan diajukan melalui PN misalnya atau lembaga terkait lainnya, dan tolong jangan sekali-kali melakukan pengerusakan karena akan merugikan diri sendiri, “pintanya.
Saat ini mereka telah diamankan dan ditetapkan tersangka, namun salah satu dari tersangka tersebut sedang dalam pengembangan.
“Proses hukum saat ini sedang berjalan, Mohon kepada masyarakat agar memahami proses hukum, “pungkasnya.(Adb)