Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kepala BNNP NTB Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

    Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kepala BNNP NTB Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK. (21/06)

    Mataram NTB - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK memimpin konferensi pers dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu yang telah berhasil diamankan melalu pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh BNNP NTB pada awal tahun 2022.

    "Ada dua kasus yang berhasil diungkap Tim Opsnal BNNP dengan mengamankan 7 tersangka dan barang bukti berupa Sabu seberat 786, 85 gram yang hari ini akan dilakukan Pemusnahan setelah dikurangi untuk kebutuhan Uji laboratorium dan persidangan, "ungkap Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan Barang Bukti di lobi kantor BNNP NTB, Selasa (21/06).

    Totatal barang bukti sabu yang diamankan seberat bersih 786, 85 gram tersebut diamankan dari pengungkapan  2 kasus yakni kasus pertama yang dilakukan di kabupaten Sumbawa pada Maret 2022 dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99, 67 gram netto, sedangkan pada kasus kedua terungkap di kota Mataram pada April 2022 dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 687, 18 gram netto.

    Selain narkotika jenis sabu, diamankan 0, 44 gram netto narkotika jenis inex dari pengungkapan kasus pertama.pada Maret 2022 tersebut.

    "Tersangka yang diamankan pada kasus pertama sebanyak 2 orang, dan kasus kedua mengamankan 5 orang tersangka, "jelasnya.

    Gagas selanjutnya menyampaikan bahwa total barang bukti sabu yang akan di musnakan dari kasus pertama setelah di kurangi 2, 73 gram untuk uji laboratorium dan 0, 5 gram untuk barang bukti di persidangan tersisa 96, 44 gram netto. Sementara inex 0, 22 garam dimusnakan setelah 0, 22 gram di sisahkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.

    Sementara barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kedua, setelah sebanyak 15, 75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 10, 86 gram disisihkan untuk Barang Bukti di pengadilan sehingga total yang akan dimusnahkan dari kasus kedua 660, 57 gram netto.

    "Maka dari kedua kasus tersebut total yang akan dimusnahkan adalah 757, 01 gram netto yang sesaat lagi sama-sama kita musnakan dengan cara memblender dengan dicampur cairan, "jelas Gagas.

    Pada kesempatan itu pula Gagas sepakat bahwa untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di NTB adalah tugas kita semua baik kami, TNI, Polri Pemerintah maupun masyarakat. Ia menjelaskan upaya ini tidak bisa kita lakukan sendiri - sendiri tetapi harus kita kerjakan bersama-sama.

    Lanjutnya, Ia mengajak kepada masyarakat NTB untuk memerangi Narkoba, peran tokoh dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba sangatlah dibutuhkan, dengan informasi yang disampaikan tentu sangat berguna bagi kami, polri serta TNI untuk selanjutnya melakukan tindakan.

    "Oleh karenanya kita semua berharap agar pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah NTB sangat dibutuhkan kerjasama antar semua pihak. Dengan demikian semoga kedepannya wilayah NTB bersih narkoba, "jelasnya.

    "Namun sebaliknya, bila ini dibiarkan maka dimasa yang akan datang sebagian besar generasi muda terbaik kita tidak menutup kemungkinan akan rusak masa depannya. Mari kita sepakat bahwa tidak ada tempat bagi pengguna ataupun pengedar narkoba di wilayah kita NTB ini"imbuhnya sembari menutup pembicaraan.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pasi Intel Korem 162, Hadiri Acara Pemusnahan...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB Gelar Pasukan Operasi Samota Rinjani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya

    Ikuti Kami