Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., pimpin kegiatan pengembalian Barang Bukti hasil ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polresta Mataram selama periode Juni - Juli 2024 yang dirangkaikan dengan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil Ops Antik Rinjani 2024 oleh Sat Narkoba Polresta Mataram, Jumat (09/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram tersebut dihadiri pula Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua PN Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kadis Kesehatan Kota Mataram, Kepala BNN Kota Mataram, Para PJU Polresta Mataram, Kapolsek Se - Jajaran Polresta serta disaksikan masyarakat pemilik barang bukti yang akan dikembalikan.
Dalam sambutannya, Kapolresta Mataram menyampaikan rasa syukur atas suport dan dukungan dari seluruh stakeholder Pemerintah Kota Mataram terutama kepada Masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pengungkapan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.
Pengembalian BB kali ini merupakan pengembalian yang ke 12 sejak tahun 2023 hingga Agustus 2024 sebagai wujud komitmen Polresta Mataram dalam melakukan tindakan hukum bagi para pelaku tindak pidana.
Jumlah BB hasil ungkap selama periode 2 bulan (Juni - Juli) yang akan dikembalikan kepada pemilik selalu korban tindak pidana adalah sebagai berikut : Kendaraan R4 sebanyak 4 Unit, Kendaraan R2 sebanyak 13 unit, Handphone sebanyak 16 unit, Laptop sebanyak 1 unit serta 1 unit Sepeda Dayung.
Baca juga:
Wakapolres Lombok Utara Pimpin Binrohtal
|
“Kami berharap kepada masyarakat dengan pengembalian BB dapat membantu sehingga barang yang tadinya sempat hilang dapat kembali bisa dimanfaatkan untuk aktivitas sehari-hari. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali, “pintanya.
Begitu pula pada BB hasil ungkap tindak pidana Narkotika, untuk mencegah penyalahgunaan gunakan barang bukti serta berdasarkan amanat UU maka hari ini akan dimusnahkan sejumlah BB hasil Ops Antik Rinjani 2024 yang dilakukan Saat Narkoba Polresta Mataram.
Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari (11 - 24 Juli 2024) tersebut tim opsnal berhasil mengungkap satu orang tersangka dengan menyita sebanyak 999, 74 gram Narkotika jenis Sabu. Hasil sitaan yang menjadi BB tindak pidana tersangka itulah yang hari ini akan dimusnahkan.
“Jadi setelah dipisahkan untuk kebutuhan Penyidikan, dan Persidangan BB berupa sabu tersebut selanjutnya kita musnahkan, “jelasnya.
Terakhir Kapolresta Mataram menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan Polresta Mataram dalam memproses segala bentuk tindak pidana. Begitu pula kepada seluruh personil baik Sat Reskrim maupun Sat Narkoba yang telah bekerja dengan baik sehingga dapat mengungkap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai bentuk memberikan keamanan bagi masyarakat.
Polisi Melati tiga ini menyadari bahwa barangkali belum sepenuhnya laporan masyarakat yang berhasil diungkap, akan tetapi Polresta Mataram terus akan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan Kesehatan kepada kita semua sehingga kedepan akan lebih banyak lagi yang dapat diperbuat untuk masyarakat, “pungkasnya. (Ada)