Lombok Timur NTB - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor bekerja sama dengan PIK-R MAULANA dan HMPS BKI memperingati hari kesehatan mental sedunia dengan melakukan berbagai kegiatan.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober 2023 yang berlokasi di kampus IAI Hamzanwadi Pancor, menurut Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Abd. Kadir Djailani yang kerap di sapa AKD mengatakan rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan orang-orang terutama kaulah muda terhadap pentingnya kesehatan mental di samping kesehatan fisik. Karena mental yang sehat akan membuat pikiran menjadi positif dan kerja tubuh berfungsi dengan baiik yang mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku.
"Rangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa seminar Kesehatan Mental, cek darah, donor darah dan layanan konseling yang dilakukan secara gratis, "ucap AKD.
Sementara dalam kegiatan seminar kesehatan mental menghadirkan seorang psikolog sekaligus Ketua perhimpunan psikolog (Himpsi) NTB Dr. Lalu Yulhaidir, M.Ps., Psikolog. Kegiatan seminar ini dilaksanakan di Auditorium IAI Hamzanwadi Pancor yang berlangsung pada hari Senin, 16 Oktober 2023 dihadiri oleh 100 peserta.
Lanjut AKD, setelah kegiatan seminar selesai, dilanjutkan dengan cek kesehatan gratis. Dalam pemeriksaan kesehatan ini pihaknya bekerja sama dengan sama dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Namira. Kegiatan check kesehatan gratis ini diikuti oleh 110 orang dari unsur mahasiswa, dosen, staf kampus, dan masyarakat umum.
Baca juga:
Polresta Mataram Gerak Cepat Kejar Vaksinasi
|
Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 dengan kegiatan donor darah yang diikuti 50 orang lebih dan layanan konseling gratis.
Sebagai Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor AKD berharap dengan rangkaian kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat kerutama mahasiswa tentang pentingnya kesehatan mental.
"Saya berharap dengan kesadaran akan kesehatan mental akan lebih bisa mengoptimalkan tercapainya Indonesia emas 2045, "tutup AKD.(Adb)