Mataram NTB - Polda NTB berhasil mengungkap 3 perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural/ilegal yang terjadi di wilayah Hukum Polda NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH., M.Hum saat Konferensi pers di Command Center Polda NTB, Rabu (07/02/2024) mengatakan hal itu dihadapan awak media.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas TPPO Polda NTB bagian penindakan sebagai upaya mencegah serta memberantas kejahatan perdagangan orang yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan itu tentu berasal dari adanya laporan masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh orang per orang ataupun kelompok dalam hal ini perusahaan yang memberangkatkan PMI untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur - jalur non prosedural demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain (CPMI).
“Secara serius Polda NTB menangani kasus ini, melalui Satgas yang sudah terbentuk seluruh bagian / Divisi terus bekerja untuk mencegah terjadinya korban TPPO di seluruh wilayah hukum Polda NTB salah satunya lewat Divisi / Bagian Penindakan Satgas TPPO Polda NTB berhasil mengungkap 3 kasus dugaan TPPO tersebut, ”tutupnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Yang juga sekaligus sebagai Kasatgas Penindakan dalam Satgas TPPO Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., memaparkan 3 perkara dugaan TPPO di NTB yang berhasil diungkap.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kasus / perkara pertama, sesuai Laporan tertanggal 12 Januari 2024. Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada sekitar tahun 2022 lalu. Perkara ini menimpa seorang Korban (H), Perempuan 42 tahun asal Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil pengungkapan dalam perkara tersebut Dua tersangka (M dan A) diamankan berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Dalam perkara ini, korban mendapat perlakuan kekerasan dari majikannya di Arab Saudi, kemudian korban minta pulang dan majikan memulangkan hingga Jakarta tanpa Diberikan uang gaji. Di bandara Soekarno-Hatta itulah korban dibantu Bp2MI hingga akhirnya melaporkan ke Polda NTB, ”jelas Syarif.
Perkara Kedua, berdasarkan laporan tertanggal 11 Januari 2024. Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara pada sekitar tahun 2023 lalu. Perkara ini menimpa Korban (W dkk 15 orang) yang kesemuanya perempuan.
Dari hasil pengungkapan dalam perkara tersebut Dua tersangka (B, R, M dan S) diamankan berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Dalam perkara ini para korban direkrut oleh kedua tersangka dijanjikan bekerja ke Malaysia dengan sejumlah persyaratan termasuk sejumlah dana yang diserahkan oleh para korban, namun hingga saat ini Para korban tidak kunjung diberangkatkan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB, ”jelasnya.
Sementara pada perkara ketiga, berdasarkan laporan tertanggal 13 November 2023. Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada sekitar tahun 2022 lalu. Perkara ini menimpa Korban (S, dkk 4 orang) yang kesemuanya perempuan.
Dari hasil pengungkapan dalam perkara tersebut Dua tersangka (D dan WH) diamankan berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Dalam perkara ini para korban direktur untuk berangkat bekerja ke Taiwan dengan menyerahkan sejumlah uang kisarannya belasan juta rupiah, akan tetapi ID CPMI tidak bisa keluar di Disnakertrans dikarenakan job atas nama perusahaan tersebut tidak ada. Hingga saat ini para korban tidak bisa diberangkatkan dan sejumlah uang yang disetor belum dikembalikan oleh perusahaan tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polda NTB, ”beberapa Syarif.
Menurutnya, dari ketiga perkara tersebut modus yang dilakukan tersangka bermacam-macam mulai dari iming-iming bekerja dengan gaji besar hingga tindakan penipuan yang dilakukan para korban.
Terhadap Para Tersangka dalam perkara I dan perkara II diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural/Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sedangkan Tersangka dalam perkara III diduga telah melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural/Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Adb)