Mataram NTB - Peristiwa OTT yang dilakukan unit Tipidkor Reskirim Polresta Mataram di lingkungan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram pada (07/10) lalu yang mengamankan 4 orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa adanya dugaan tindak pidana di pasar ACC terkait biaya penyewaan Los/kios di pasar tersebut yang diduga menyalahi prosedur kemudian dilaporkan oleh masyarakat dimana korbannya sdr Y dan M.
Baca juga:
Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gang Sempit
|
Dalam penjelasannya di Konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, pada (12/10), Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polresta Mataram dalam membantu pemerintah menangani tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan bahwa ini atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak Pidana kepada kepolisian.
Dalam konferensi yang didmpingi Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim, Kasi Humas tersebut, Kapolresta Mataram menyampaikan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah berani memberikan informasi dugaan tindak pidana.
"Kami apresiasi keberanian dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera memberi informasi bila ada menemukan ataupun yang diduga tindak pidana. Kami akan menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, "tutupnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan secara singkat kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut mulai mengamankan 4 orang yang dimintai keterangan sampai kepada mengamankan seorang tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.
"Tersangka yang berinisial AK yang merupakan kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya diamankan berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan baik dari terduga maupun dari hasil penggeledahan ruang kerja bendahara dan ruang kerja UPTD Pasar di Disperindag (11/10), "tegas Kadek.
Ia melaporkan bahwa hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan tindakan itu dengan modus menggunakan tanda terima yang tertandatangani bendahara Disperindag. Namun setelah di kroscek Bendahara tersebut merasa tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim tipidkor kuat dugaan adanya tindakan penyelewengan terkait los/kios di pasar ACC tersebut, dimana berdasarkan hasil selidik bahwa los yang diperjualkan kepada korban tersebut bukan yang masuk kepada retribusi daerah, disamping itu los/kios yang dibangun oleh korban itu menggunakan biaya sendiri.
"M menyerahkan uang sewa sekita 30 juta rupiah hasil akhir negosiasi yang awalnya disuru bayar 47 juta rupiah. Namun beberapa hari sebelumnya korban Y juga telah menyetor 15 juta rupiah. Saat OTT pada (07/10) itu kami mengamankan uang tunai 45 juta rupiah beserta beberapa bukti lainnya dan 4 orang yang dimintai keterangan, "ucap Kadek.
Tersangka AK telah melanggar pasa 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(**)